" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > pernah khilaf zina dengan pacar , apakah jadi haram nikah ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 9 april 2015 18 :30  " , "  122 . 250 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " seluruh ulama sepakat bahwa buat zina itu hukum haram dan masuk dosa besar . dosa tidak ampun kecuali dengan taubat . ada begitu banyak dalil yang haram buat zina . di antara adalah " , " allah swt firman tentang haram dekat zina pada ayat ikut ini : " , " ( qs . al - isra ' :32 ) " , " selain itu syariat islam juga tegas hukum laki - laki yang zina dengan wanita yang bukan istri . hukum tidak main - main yaitu masing - masing cambuk 100 kali . " , " ( qs . an - nuur : 2 ) " , " tapi kalau yang zina orang yang status muhshan , yaitu pernah berjima ' yang syar ' i dalam mahligai nikah yang sah , maka hukum beda lagi . hukum adalah hukumam mati dengan cara rajam . " , " arti , darah laku zina jadi halal untuk tumpah atas nama hukum . dasar adalah sabda rasulullah saw ikut : " , " " , " . ( hr . bukhari ) " , " orang yang zina sebut dalam hadits bagai orang untuk sementara waktu sedang hilang iman . dan ketika henti dari zina iman baru kembali lagi . rasulullah saw sabda : " , " ( hr . bukhari dan muslim ) " , " " , " . ( hr . abu daud ) " , " bagi orang ada yang kata bahwa haram hukum nikah wanita yang zina . masuk haram nikah calon istri yang belum sempat ajak zina . " , " dalil - dalil yang sering aju adalah ayat al - quran dan juga hadits nabi saw . " , " di dalam al - quran al - kariem memang ada ayat yang lintas sering jadi dalil oleh orang - orang untuk haram orang laki - laki yang iman untuk nikah wanita yang zina . ayat itu adalah ikut ini : " , " ( qs . an - nur :3 ) " , " para mufassirin kata bahwa ayat ini selain untuk mirtsad bin abi mirtsad , juga untuk para shahabat yang fakir yang minta izin kepada rasulullah saw untuk nikah para wanita lacur dari kalang ahli kitab dan para budak wanita di madinah , maka turun ayat ini . " , " seluruh ulama tanpa kecuali telah sepakat haram zina dan masuk ke dalam kategori dosa besar . dan hukum orang zina itu tidak main - main . inti semua sepakat larang zina . " , " namun ketika bicara tentang apakah haram hukum nikah wanita yang pernah zina atau yang pernah ajak zina , nyata ada beda dapat . cara umum jumhur ulama kata zina tidak halang boleh nikah . meski ada juga yang fatwa untuk haram . " , " jumhur ulama kata bahwa yang paham dari ayat sebut bukan haram untuk nikah wanita yang pernah zina . bahkan mereka boleh nikah wanita yang zina sekalipun . " , " lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya haram itu ? " , " para fuqaha milik tiga alas dalam hal ini . " , " dalam hal ini mereka kata bahwa lafaz " , " ( u062d u064f u0631 u0650 u0651 u0645 u064e ) atau haram di dalam ayat itu bukan haram namun " , " ( benci ) . " , " ada juga yang kata bahwa ayat itu memang cara zahir tidak bisa tafsir lain kecuali memang haram nikah dengan wanita zina . namun turut para ulama ayat itu sudah hapus hukum ( nasakh ) dengan ayat yang lain . " , " al - imam asy - syafi ' i ( w . 150 h ) di dalam kitab al - umm tulis bagai ikut : " , " " , " adapun ayat yang nasakh adalah bagai ikut ini : " , " . ( qs . an - nur :32 ) " , " dapat ini juga rupa dapat abu bakar as - shiddiq dan umar bin al - khattab " , " dan fuqaha umum . mereka boleh orang untuk nikah wanita zina . dan bahwa orang pernah zina tidak haram diri dari meni cara syah . " , " " , " sedang hadits yang sebut bahwa nabi saw larang mirtsad al - ghanawi nikah wanita yang zina , oleh para ulama sebut bahwa hanya laku cara khusus saat ayat itu turun , yaitu hanya kepada mirtsad al - ghanawi yang nikah wanita zina . " , " sementara ada banyak hadits lain yang justru boleh nikah jadi , meski wanita itu pernah zina . u00a0 " , " ( hr . tabarany dan daruquthuny ) . " , " juga dengan hadits ikut ini : " , " ( hr . abu daud dan an - nasai ) " , " sedang dapat imam ahmad bin hanbal beri syarat bahwa haram hukum kalau wanita itu belum taubat alias masih aktif dan rajin zina . namun bila wanita itu sudah henti dari dosa dan taubat , maka tidak ada larang untuk nikah . dan bila mereka meni sudah taubat , maka nikah syah cara syar i . " , " meski jumhur ulama boleh nikah dengan wanita yang zina , namun memang ada juga dapat yang sendiri dan kurang populer , mana para dukung ngotot ingin haram total untuk nikah wanita yang pernah zina . " , " mereka yang haram dalil dengan surat an - nuur ayat 3 dan juga dengan hadits mirtsad . u00a0 selain itu mereka klaim bahwa haram nikah wanita zina adalah fatwa dari bagi shahabat yaitu ali bin abi thalib , al - barra dan ibnu mas ud " , " . " , " ( hr . abu daud ) " , " namun cara umum bisa simpul bahwa banyak para ulama mazhab tidak jadi zina bagai hal yang haram nikah . lepas dari buat zina itu sendiri yang memang hukum haram . kalau pun mau hukum orang yang zina , bukan dengan cara haram dari meni . tetapi sudah ada hukum yang syar ' i , yaitu cambuk 100 kali bagi yang belum pernah meni dan hukum rajam bagi yang sudah meni . "
